Jasa Legalisasi Dokumen
Jasa Legalisasi Dokumen
Jasa Legalisasi Dokumen Mega Merupakan Penyedia Jasa Legalisasi Dokumen Yang Sudah Banyak Melayani Perusahaan Perusahaan atau Perorangan Untuk Melegalkan Dokumennya Di Kementrian dan Kedutaan Berbagai Negara,
Jasa Legalisasi Dokumen – Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Dalam situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsulermemang harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Dasar hukum legalisasi dokumen oleh Kemenhukham adalahStaatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Apa Saja Tahapan Legalisasi Dokumen ?
Legalisasi Notaris ( jika diperlukan ) > Legalisasi di Kemenkumham > Legalisasi di Kemenlu > Legalisasi di Kedutaan Asing ( Malaysia, Singapura, Amerika, Australia dan lain lain )
Pengertian Umum Legalisasi
Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Setelah memperoleh legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenhukham dan Direktur Konsuler Kemlu, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke Kedutaan Besar negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi. Sampai di sini, proses mengurus dokumen di Indonesia selesai, pemohon tinggal berangkat ke negara di mana yang bersangkutan akan melakukan transaksi dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Bila ketentuan di negara itu mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari instansi di negara setempat, maka hal itu akan mudah karena sudah ada legalisasi Kedutaan Besar negara tersebut di Jakarta. Demikian menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perijinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi, Direktorat Konsuler Kemlu.
Prinsip dasar dalam pemberian legalisasi oleh Perwakilan RI dan instansi pemerintah lainnya adalah tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan peraturan RI dan tidak di luar wewenang dan ketentuan yang berlaku. Jadi, Kemlu dan Perwakilan RI yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen itu. Demikian menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perijinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi, Direktorat Konsuler Kemlu.
Layanan Legalisasi Kami :
- Akte lahir
- Akte kematian
- Surat Keterangan
- Akte Nikah
- Ijazah
- Surat Ijin Mengemudi SIM
- Surat Kuasa
- Surat Kelakukan Baik
- Certificate of Original
- Dokumen lain yang memerlukan legalisasi
Apa Saja Syarat Legalisasi ?
1. Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon.
3. Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.
– Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
– Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
4. Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- persyratan diatas termasuk di keseluruhan instansi mungkin jika ada dokumen lain yang memang mendesak untuk diperlukan akan kami hubungi
Catatan:
Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kami Selalu Siap dalam 24/7 Untuk Semua Permintaan Anda
Mega Penerjemah buka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu; 365 hari setahun. Kami selalu siap menangani terjemahan teknis Anda dan jika kebutuhan Anda mendesak, Anda dapat mempercepat permintaan Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mengejar waktu. Apakah Anda ingin penelitian ilmiah Anda tersedia dalam berbagai bahasa, atau IME dan jurnal medis Anda untuk mematuhi peraturan FDA secara internasional, kami siap membantu dokumen Anda menyampaikan pesan yang benar kepada orang yang tepat.
Hubungi Kami di 082123335003 atau 087884574653 (WA) Email info@megapenerjemah.com dan Live Chat
Komentar
Posting Komentar